#KawanPajak, SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil?
Jika SPT Tahunanmu menunjukkan status Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil karena TER, jangan khawatir!
Pastikan data yang diinput sudah sesuai, dan simak panduan solusinya di infografis berikut.
Potensi lebih bayar saat pengisian SPT Tahunan akibat kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak.
Penyebab lebih bayar:
Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah.
Status SPT yang seharusnya Nihil bisa berubah menjadi Lebih Bayar karena kesalahan ini.
Perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai dan pensiunan, yang dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan Desember.
Jika terdapat kelebihan pemotongan PPh 21 dalam bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2, maka:
Wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan.
Jika kelebihan berasal dari PPh 21 yang ditanggung pemerintah, maka tidak dikembalikan.
Bukti pemotongan ini menjadi dasar pegawai/pensiunan dalam menyusun SPT Tahunan PPh.
Pengkreditan pajak, khususnya terkait PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan.
Konsep Pengkreditan PPh 21:
PPh 21 yang dikreditkan adalah penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut atau ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan.
Termasuk jika terdapat Lebih Bayar pada bulan Desember.
Kolom Pengisian pada SPT Tahunan:
SPT 1770 → Lampiran II (Formulir 1770-II), Bagian A kolom 7
SPT 1770S → Lampiran I (Formulir 1770S-I), Bagian C kolom 7
SPT 1770SS → Induk SPT 1770SS, Bagian A angka 6
Referensi Data Pengisian:
Angka 21 (PPh Pasal 21 Terutang) dari 1721-A1
Angka 22 (PPh Pasal 21 Terutang) dari 1721-A2
Contoh cara mengisi SPT Tahunan dengan kasus perhitungan PPh Pasal 21.
Kondisi Wajib Pajak:
Nama: Argi
Status: Tidak Kawin, tanpa tanggungan (TK/0)
Penghasilan Bruto Setahun: Rp120.000.000
PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan (Jan-Nov): Rp3.465.000
Perhitungan Pajak:
Penghasilan Bruto Setahun: Rp120.000.000
Pengurangan Biaya Jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6.000.000): Rp6.000.000
Penghasilan Neto: Rp114.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk TK/0: Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000
PPh 21 Terutang Setahun:
Tarif 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Status Pengkreditan PPh 21:
PPh 21 yang telah dipotong sampai November 2024: Rp3.465.000
PPh 21 yang seharusnya terutang: Rp3.000.000
Kelebihan bayar (Lebih dipotong): Rp465.000
Dengan kelebihan bayar ini, Argi bisa meminta pengembalian (restitusi) atau mengkreditkan ke pajak tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Bukti Potong 1721-A1 yang diterima oleh Argi dan bagaimana jumlah yang telah dipotong harus dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
Penghasilan Neto: Rp114.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP - TK/0): Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000
PPh 21 Terutang Setahun (5% dari PKP): Rp3.000.000
PPh 21 yang telah dipotong (Jan-Nov 2024): Rp3.465.000
Kelebihan Potongan (Desember 2024): Rp465.000
Total Kredit PPh 21 (Jan - Des): Rp3.000.000
Karena terdapat kelebihan potongan pajak, PT Z harus mengembalikan kelebihan sebesar Rp465.000 kepada Argi.
proses pengisian SPT Tahunan PPh 1770S berdasarkan Bukti Potong 1721-A1 yang diterima oleh Argi.
Formulir 1770S-I Bagian C
Bagian ini mencatat PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja (PT Z) sebesar Rp3.000.000.
Jumlah ini berasal dari Bukti Potong 1721-A1 angka 21.
Induk SPT 1770S
Penghasilan Neto: Rp114.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP - TK/0): Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000
PPh Terutang (5% dari PKP): Rp3.000.000
PPh yang telah dipotong oleh PT Z: Rp3.000.000
Jumlah Kredit Pajak yang Dikreditkan: Rp3.000.000
Karena jumlah PPh yang terutang sama dengan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja, maka tidak ada kekurangan atau kelebihan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
SPT Tahunan PPh 1770S ini siap untuk dilaporkan ke DJP.
Jika menggunakan e-Filing, Argi bisa menginput data ini pada sistem DJP Online dan mengunggah Bukti Potong 1721-A1 sebagai dokumen pendukung.
Setelah semua data diisi dengan benar, Argi dapat mengirimkan dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.